Kasus Ahmad Dhani dan Agnez Mo

Dunia permusikan di Indonesia lagi-lagi sedang menghangat. Ahmad Dhani katanya ketika maju sebagai DPR ingin membetulkan undang undang musik dan royalti yang ada. Tapi 1 jam yang lalu saya baru menonton podcast Deddy yang mengundang Agnez Monica. Karena durasinya lama, jadi kita ringkas saja intisarinya ya.

Masalah Royalti

Di dalam podcast Deddy diungkap bahwa masalah royalti sudah diatur dalam undang-undang. Namun karena undang-undang yang sekarang sedang dalam masa revisi maka tidak mungkin digunakan, oleh karena itu menggunakan UU yang existing.

Ternyata Agnez Mo sudah menyiapkan semuanya, bahkan hingga membawa laptop dan beberapa pasal terkait UU royalti sebagaimana yang sudah dibahas oleh UU.

Pembagian Royalti

Singkatnya, sebagaimana yang diungkap dalam UU bahwa pembagian royalti ke pencipta lagu berdasarkan 2% dari total penjualan tiket. Dalam hal ini penyelenggara konser, bukan artisnya. Karena artis hanya diundang untuk datang dan menyanyi, tidak tahu pasti total penjualan tiket.

Jadi ketika Ahmad Dhani dan AKSI mau menggeruduk Agnez Mo maka sepertinya salah sasaran. Karena faktanya UU mengatakan pihak kolektif atau penyelenggara lah yang harus membayar royalti.

Kontrak Template Pihak Agnez

Dalam kesempatan podcast tersebut juga sempat disinggung beberapa kali tentang template kontrak milik Agnez yang menyatakan bahwa pihak penyelenggara hanya membayar upah bersih saja ke Agnez. Jika ada kewajiban di luar tersebut maka sepenuhnya ditanggung oleh penyelenggara.

Bukan Pelanggaran Hak Cipta

Menurut Agnez Monica hal seperti ini bukanlah pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta itu contohnya seperti klaim bahwa lagu itu milik si A padahal milik si B. Namun yang saat ini dibicarakan adalah masalah hak performing, jadi menurutnya dari situ saja sudah aneh.

Anehnya lagi, lagu yang di bawakan itu dari sejak 16-17 tahun. Secara teknis lagu tersebut diberikan ke label, dan label memberikan lagunya ke Agnez. Namun baru dipermasalahkan 20 tahun kemudian. Apakah ada agenda lebih besar yang sedang direncanakan? Apakah harus memakai nama Agnez Mo agar bisa dilihat lebih banyak orang?

Terima kasih sudah membaca intisari podcast yang ditayangkan 18 Feb 2025. Lagi gabut bingung mau ngapain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *