Heboh! PPATK Blokir Rekening Dormant!

Baru-baru ini sedang heboh dalam pemberitaan (selain ijazah Jokowi), yaitu berita tentang PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening Dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Katanya sih sebagai bentuk pencegahan tindak pidana pencucian uang, terorisme, dan judol. Tapi apa benar?

Dasar Pemblokiran

Jadi kalau saya boleh rangkum secara singkat, ada 3 alasan PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant.

  1. Karena rekening dormant suka dipakai pencucian uang dan tindak kejahatan serta terorisme.
  2. Katanya PPATK mengidentifikasi ada sebanyak 28.000 rekening hasil jual beli deposit judol sepanjang tahun 2024.
  3. Ada 140.000 rekening dormant selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai 428 miliar.

Jika dilihat, dasar pemblokiran menurut saya cukup make sense. Tapi bagaimana dengan masyarakat yang memang sengaja melakukan dormant rekeningnya bertujuan sebagai rekening dingin?

Perlindungan Nasabah

Memang sih, katanya PPATK menjamin uang tersebut masih aman. Jadi hanya di bekukan saja. Jika ingin dibuka kembali maka harus dengan prosedur yang berlaku.

Hak Dasar Nasabah

Apakah salah menaruh uang di rekening dingin sebagai tindakan dana tidak terduga? Ini berarti nasabah sama sekali tidak punya hak menaruh kebebasan uang. Percuma kalau bayar bulanan admistrasi tapi dibekukan. Bagaimana kalau kita kembali ke hak asasi manusia? Hak dasar sebagai nasabah?

Menurut opini saya sebagai negara yang baik, kita harus treat seluruh instansi dan layanan masyarakat sebagai asas prasangka baik. Tapi kalau begini caranya begini secara tidak langsung negara berasaskan prasangka buruk terhadap warganya sendiri.

Bukankah tugas negara melindungi rakyatnya? Bahkan PPATK kalah dengan pengadilan. Pusat pelaporan kuasanya lebih tinggi daripada pengadilan.

Coba pikir dengan logika, kita masyarakat biasa harus melakukan prosedur membuka pembekuan rekening padahal kita bukan pencuri atau melakukan kegiatan jahat. Kemudian kalian harus kontak itu PPATK membuktikan kalau kita bersih. Ini sangat konyol. RIP hak nasabah. Kok kita yang harus repot membuktikan, itu kan memang harta milik kita.

Laporan Masyarakat

Dari banyaknya opini dan komentar saya membaca beberapa laporan masyarakat, terlepas ini benar atau tidak saya kurang mengerti. Tapi ada yang memposting ketika sedang sakit dan ingin berobat ternyata rekening yang dimaksudkan untuk membayar malah tidak bisa digunakan. Bahkan ada juga masyarakat orang tua murid ingin membayar uang gedung dan administrasi lainnya karena anaknya pertama kali sekolah harus menanggung malu karena rekeningnya di blokir.

Serius guys, this is so funny. PPATK yang jadinya pusat analisis tapi seolah-olah malas dan tidak mau ambil pusing, lakukan blokir aja. Lalu gimana menurutmu guys? Apa kamu setuju dengan metode pembekuan PPATK ini? Saya sih kurang setuju. Ini adalah lucu sekali. Kalau begini caranya lebih baik menyimpan harta dengan underlying ketimbang menabung di bank ga sih?

Cara Buka Rekening Dormant

Berikut cara membuka rekening dormant.

  1. Isi formulir keberatan yang ada di https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
  2. Masukkan detail rekening bank kamu.
  3. Tulis tujuan penggunaan dana dan bukti kalau dana itu akan digunakan apa.
  4. Proses verifikasi ke Bank.
  5. Pemeriksaan dan singkronisasi data.
  6. Cek status rekening

Semoga kalian terbantu. Tapi ini aneh banget, orang jujur dan baik kini hidupnya lebih susah. Semoga mereka yang menyusahkan masyarakat hidupnya lebih dipersulit lagi 😉

Agar tidak salah tafsir, postingan ini saya buat pada tanggal 2 Agustus 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *