Viral Kasus LPDP

beasiswa lpdp

Beberapa hari lalu tepatnya pertengahan bulan Februari 2026, ada kasus viral terkait beasiswa LPDP. Muncul di beranda ada cuplikan video seorang wanita yang menceritakan dengan sumringah kalau anaknya bisa menjadi warga negara asing. Sontak video singkat itu memunculkan banyak spekulasi.

Janji Kembalikan Uang

Seorang wanita tersebut bernama Dwi Sasetyaningtyas. Seorang WNI penerima beasiswa LPDP yang saat ini menetap di luar negeri bersama dengan suaminya yang juga seorang WNI.

Pada video singkat tersebut mengungkap rasa kegembiraan Dwi kalau cukup yang WNI dia dan suami saja. Anaknya jadi WNA saja. Walaupun kalimat itu singkat, namun efeknya lumayan banyak (negatif) di jagat sosial media.

Ternyata walaupun sudah menyandang status alumni penerima beasiswa LPDP Dwi dan suaminya Arya masih belum menunaikan kewajiban tersebut. Namun ketika video mereka viral, mereka berjanji akan mengembalikan uang beasiswa tersebut.

Respon Menkeu

Tidak hanya netizen yang ikut merespon, sebagai lembaga yang memberi uang beasiswa LPDP, menteri keuangan, Pak Purbaya ikut merespon. Menteri nyentrik itu berpesan sebagai penerima manfaat LPDP jangan sampai menghina negara. Bahkan diancam akan di blacklist.

Ia meminta para alumni beasiswa LPDP yang tidak menunaikan kewajibannya untuk segera mengembalikan beserta dengan bunganya. Namun masih belum jelas berapa detail jumlahnya.

Sumber Dana LPDP

Kalian mungkin belum tahu LPDP, bagi yang tidak tahu LPDP atau singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan adalah lembaga di bawah Menteri Keuangan yang mengelola dana abadi pendidikan untuk membiayai sarjana pasca sarjana baik itu S2 atau S3 agar bisa bersekola di luar negeri. Tujuannya jelas untuk mengirim putra putri terbaik bangsa Indonesia agar nanti bisa membawa ilmu tersebut untuk membangun negeri.

Adapun kewajiban yang harus dituntaskan sebagai penerima wajib manfaat LPDP adalah 2N+1. Artinya variable N adalah lamanya kamu bersekolah di luar negeri. Sebagai contoh misal kamu bersekolah di Inggris selama 1 tahun. Berarti kamu wajib mengabdi di Indonesia sebanyak 2 x 1 tahun + 1. Maka totalnya adalah 3 tahun pengabdian.

Perlu diingat, sumber dana beasiswa LPDP itu utamanya dari uang negara atau uang rakyat. Misalnya dari APBN, pajak negara, ada juga dari hasil investasi, bahkan hingga penerimaan pajak lainnya yang sudah sah diterima negara. Jadi bisa di simpulkan uang penerima beasiswa LPDP itu duit rakyat.

Respon Netizen

Jika di lihat kebanyakan respon netizen lebih banyak mengecam dan condong ke negatif. Dalam arti uang rakyat yang sudah dikumpulkan namun digunakan secara tidak bertanggung jawab. Berarti sama saja korupsi, bukan? Apakah sudah wajar jika masyarakat marah?

Yes, saya pribadi berpikir demikian. Setiap orang punya hak asasi, tapi kalau anda sudah menandatangani perjanjian kontrak manfaat penerima beasiswa LPDP itu bukan berarti hak. Anda berarti sudah terikat kontrak secara sadar dan bahkan sudah tanda tangan, wajib hukumnya pulang dan menunaikan kewajiban tersebut. Setelah ditunaikan, terserah kan bisa tuh balik lagi kerja di luar negeri.

Kalau menurut kamu gimana?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *