Ada 21 Daftar Penyakit yang di Blacklist BPJS

BPJS kesehatan

Per oktober 2025 ada 21 daftar penyakit yang di blacklist atau tidak diperbolehkan untuk ditanggung oleh BPJS. Jika dicermati semakin tahun ke tahun, semakin banyak penyakit yang tidak di cover oleh BPJS kesehatan.

Daftar 21 Penyakit

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik

3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

19. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain

20. Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Semoga semua orang bisa terhindar dari penyakit tersebut dan selalu diberikan kesehatan, Amin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *