Terungkap sudah kasus mega korupsi yang sebelumnya sudah di kategorikan oleh Komisi III DPR. Yaitu kasus Febrie Adriansyah, seorang Jampidus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) yang membidangi beberapa kasus besar. Dan per tanggal ini di tetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Tiga Kasus Korupsi
Menurut beberapa berita yang saya sudah baca dan pahami, katanya Febrie ini menyalahi beberapa aturan, seperti penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan pemerasan saat menangani perkara hukum. Dan tiga kasus besar yang saya bakal sebutkan di bawah ini berada dalam pusarannya. Selain itu juga ia diduga melakukan pencucian uang.
- Kasus Asabri
- Kasus batu bara PLN
- Kasus Krakatau Steel
Barang Bukti
Sebelumnya Febrie ini adalah orang yang menyelesaikan beberapa kasus korupsi. Karena jabatannya sebagai Jampidsus, adalah garda terdepan dalam memerangi hal seperti korupsi dalam kejaksaan. Nah, penetapan dirinya sebagai tersangka itu diperkuat dengan adanya temuan barang bukti pasca penggeledahan. Diantaranya :
- 74 Kg emas batangan.
- Uang tunai dengan valuta asing senilai 476 miliar rupiah.
Tersangka Lain
Dalam menjalankan kejahatannya, ternyata Febrie tidak sendiri. Menurut temuan kasus, ada seorang pihak swasta dengan inisial DR, terkait pencucian uang. Inisial DR ini juga sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Publik Kecewa
Sayangnya penegakan hukum di Indonesia ini sudah cukup mengkhawatirkan. Karena Jampidsus adalah satuan khusus untuk memberantas korupsi, namun sayangnya yang bersangkutan pula yang terciduk melakukan korupsi. Istilahnya mereka yang bertugas menjaga uang negara, namun mereka juga yang adalah sebagai pelaku.
Namun perlu diakui sikap gentle Febrie. Tidak lama setelah dia ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dia mengundurkan diri dari Jampidsus. Hingga saat ini Jampidsus digantikan oleh Rudi Margono sebagai Plt. (Pelaksana Tugas) Jampidsus di Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini masih memantau perkembangan kasus Febrie. Bisa jadi ini adalah kotak pandora, demi membuka hal yang lebih dalam lagi.