Berita wadidaw akhirnya datang dari pemerintah Jepang, terkait aturan revisi undang-undang imigrasi Jepang tentang menaikkan batas maksimum biaya pemohon izin tinggal tetap atau PR atau Permanent Resident. Kenaikannya tidak kira-kira. Kalau sebelumnya hanya 10.000 yen, sekarang dinaikkan menjadi batas atas yaitu 300.000 yen atau setara 33 juta rupiah.
Biaya Resmi
Masih belum ada informasi terkait biaya resmi yang akan dikenakan. Tapi yang diberitakan itu adalah batas maksimum yang harus dibayar, artinya tidak akan melebihi nilai 300.000 yen tersebut. Malah, bisa jadi kurang dari itu, tapi angka pastinya masih belum di infokan. Katanya peraturan pelaksana rincian biaya akan bertahap infonya.
Pengetatan Syarat Izin Tinggal Tetap
Dari info yang beredar, per tanggal 1 April 2027 nanti pemerintah Jepang bakal memperkuat pedoman syarat izin tinggal tetap. Kalau biasanya visa pemegang 3 tahun bisa mengajukan izin tinggal tetap, tapi mulai nanti peraturan teknisnya berubah. Hanya visa pemegang 5 tahun saja yang bisa diajukan.
Sistem JESTA
Pada dasarnya sistem ini mirip dengan para wisatawan yang ingin memasuki negara tertentu dan di data. Bedanya datanya kini suda menggunakan aplikasi digital. Jadi tidak perlu lama di gate imigrasi, karena data perjalanan ke Jepang sudah di rencanakan dan di data terlebih dahulu.
Semoga informasinya bermanfaat.